Gaspolchanel.com – Polresta Pati memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berlangsung selama 20 hari, mulai dari 1 Maret hingga 20 Maret 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Pati pada Jumat, 21 Maret 2025, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, dalam sambutannya menyampaikan bahwa operasi pekat yang telah dilaksanakan ini berhasil menyita sebanyak 7.293 botol miras dari berbagai merek. "Polresta Pati telah melaksanakan operasi pekat selama 20 hari, berakhir pada 20 Maret kemarin. Hasilnya, kami menyita 7.293 botol miras berbagai merek," ujar Kapolresta.
Selain pemberantasan miras, operasi ini juga menyasar berbagai tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat lainnya, seperti premanisme dan asusila. "Kami menindak berbagai pelaku premanisme, asusila, serta penyakit masyarakat lainnya yang saat ini tengah kami proses lebih lanjut," tambahnya.
Kapolresta berharap operasi ini dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pati, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. "Harapannya, operasi pekat ini dapat meningkatkan situasi kamtibmas di Pati menjadi lebih kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalani puasa dan Lebaran dengan lebih bahagia," tandasnya.
Bupati Pati, Sudewo, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Pati dalam memberantas miras dan penyakit masyarakat. "Kami sangat mengapresiasi kinerja Bapak Kapolresta beserta jajarannya. Ini suatu langkah yang bagus untuk menciptakan situasi aman dan kondusif, mewujudkan ketertiban dan ketentraman," ungkapnya.
Dengan pemusnahan ribuan botol miras ini, diharapkan Kabupaten Pati menjadi lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan. (ek) ***
Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Diaz